Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK TempoNasional
JAKARTA-Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengomentari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tes wawasan kebangsaan konstitusional. Menurut dia, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.“Putusan MK katakan TWK konstitusional, bukan membenarkan praktek melanggar hukum dalam TWK,” kata dia lewat akun Twitternya, Selasa, 31 Agustus 2021.Novel mengatakan masalah utama dalam TWK adalah pelaksanaannya.
Seperti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI. “Jadi hal yang berbeda,” kata dia.Sebelumnya, MK menolak gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Yusuf Sahide yang mengaku sebagai Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia. Dalam petitumnya, Yusuf Sahide meminta agar MK menyatakan dua pasal di UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan TWK sah dan konstitusional. Novel Baswedan pun merespons keputusan MK soal TWK tersebut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Novel Baswedan Sebut Ada Peran Harun al Rasyid di Balik OTT Bupati ProbolinggoNovel menyayangkan langkah pimpinan KPK yang enggan mencabut SK 652 terkait Penonaktifan 75 Pegawai KPK, termasuk dirinya dan Harun al Rasyid
Read more »
Goodnovel Raih Peringkat Teratas Aplikasi Menulis NovelSebagai aplikasi dengan pengguna terbanyak dibanding aplikasi sejenis dan yang paling menghasilkan uang di Indonesia tentu ini berarti penulis dapat berpenghasilan fantastis.
Read more »
PTUN Tolak Gugatan Pembangunan Masjid At-Tabayyun di MeruyaMajelis hakim menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan menyatakan objek sengketa bukan wewenang PTUN Jakarta.
Read more »
Dewas KPK Diminta Tegas, Pengamat: Lili Siregar Sepantasnya Diberhentikan Tidak HormatAbdul mengingatkan, apabila Dewas lembek dalam putusan pelanggar etika, maka hal itu hanya akan menjerumuskan KPK.
Read more »