Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra
JAKARTA - Artis kontroversial, . Diketahui, saat ini sang artis sudah dijemput paksa polisi dari Polresta Serang Kota pada Kamis, 21 Juli lalu di lobi pusat perbelanjaan, Jakarta. Insiden penangkapan Nikita Mirzani pun mendapat tanggapan dari pihak seterunya, Dito Mahendra. Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, kekasih Nindy Ayunda itu berharap kasus tersebut segera disidangkan. Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. .
"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar," pungkasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Begini Reaksi Dito Mahendra Saat Nikita Mirzani Dijemput Paksa PolisiNikita Mirzani diketahui dijemput paksa oleh pihak kepolisian dari Polres Serang Kota pada Kamis sore 21 Juli 2022 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.
Read more »
Nikita Mirzani Dijemput Polisi, Pengacara Dito Mahendra Angkat BicaraTerkait dengan penjemputan paksa Nikita Mirzani, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy angkat bicara.
Read more »
Dito Mahendra Mengaku Rugi Reputasi dan Materi karena Nikita Mirzani |Republika OnlineDito mengapresiasi kepolisian yang mengamankan Nikita Mirzani di Jakarta.
Read more »
Dito Mahendra Mengakui Rugi Reputasi hingga Materi karena Nikita MirzaniPengusaha Dito Mahendra mengaku telah rugi reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.
Read more »
Dito Mahendra akui rugi reputasi-materi karena Nikita MirzaniPengusaha Dito Mahendra mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita ...
Read more »