Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus nenek 96 tahun bernama Gandaria Siringo-ringo yang menjadi tersangka perusakan tanaman, deng NenekGandaria
sumut.jpnn.com, SAMOSIR - an keadilan restoratif. Penghentian perkara itu langsung diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir di rumah tersangka dan korban di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi mengatakan alasan kasus tersebut dihentikan dengan keadilan restoratif karena adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.Baca Juga: Selain itu, umur korban yang sudah mencapai satu abad itu juga menjadi pertimbangan kejaksaan.
"Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun," kata Tulus, Jumat . Tulus menjelaskan kasus itu berawal pada 24 Mei 2019. Saat itu, korban Leonardo Sitanggang pergi ke ladangnya di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Samosir sekitar pukul 10.50 WIB.