Mengapa nasabah BPJS Kesehatan yang tajir wajib tambah asuransi swasta? Ini alasan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan meminta agar nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dari golongan keluarga mampu atau nasabah tajir bisa memiliki asuransi lain dari kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti asuransi kesehatan swasta.
“Untuk nasabah-nasabah yang kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan mengkombinasikan iuran jaminan sosial atau asuransi sosial BPJS dengan yang asuransi swasta, dan yang bersangkutan harus membayar sendiri,” kata Budi dalam Rapat Kerja DPR RI dengan Menkes pada Selasa . “Oleh karena itu, coverage enggak boleh terlalu tinggi karena kalau terlalu tinggi nanti diambil oleh semua orang kaya,” ujarnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menkes Curiga Banyak Konglomerat Berobat Dibayarin BPJS KesehatanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin curiga banyak orang kaya termasuk konglomerat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Read more »
DPR & Menkes Rapat 9 Jam Bahas BPJS Kesehatan, Ini Hasilnya!DPR dan Menteri Kesehatan rapat selama 9 jam membahas KRIS BPJS Kesehatan.
Read more »
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sampai tahun 2024
Read more »
Arahan Jokowi, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024'Bapak Presiden yang meminta kalau bisa jangan naik sampai 2024 (iuran BPJS Kesehatan). Kita jaga benar posisi politik pemerintah agar tidak naik,' ujar Budi.
Read more »
Menkes Pede BPJS Kesehatan Tak Defisit Sampai 2024Pemerintah akan menjaga neraca keuangan BPJS Kesehatan tetap surplus hingga Desember 2024.
Read more »
Menkes Ungkap Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Total 2025Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penerapan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku 100% pada 2025.
Read more »