Narkoba Senilai Rp11 Triliun Coba Diedarkan di Indonesia Selama 2022
Reporter :sebanyak 33.169 sepanjang tahun 2022. Dari seluruh kasus itu, ditaksir nilai barang bukti disita sebanyak Rp11,02 triliun.
Sigit mengatakan, seluruh barang bukti narkoba sekitar Rp11,02 triliun itu di antaranya; Ganja sebanyak 78,2 ton; Pohon Ganja sebanyak 416.100 batang; Heroin 0,26 kg; Kokain 55 kg; Ekstasi 1 juta ber; Sabu 6,3 ton; Tembakau Gorilla 27 kg. "Atas barang bukti yang berhasil diamankan tentunya apabila ditaksir diperkirakan kita menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," kata Sigit.Selain itu, Polri juga berhasil melakukan asset tracing kepada para pelaku kasus pengedaran narkoba sebesar Rp131,1 miliar. Dengan menjerat memakai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang .
Dua kasus lainnya berada di wilayah Aceh. Pertama pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 179 kilogram jaringan Malaysia - Aceh dengan satu tersangka.