Kabar baru! JPU mendakwa Napoleon Bonaparte dengan pasal pengeroyokan karena ia diduga telah menganiaya M. Kece.
Arsif foto - Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlihat menggunakan ponsel saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Cipinang yang disiarkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis . ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal pengeroyokan karena ia diduga telah menganiaya Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat , atau Pasal 351 ayat juncto Pasal 55 ayat KUHP dan Pasal 351 ayat KUHP.
Jaksa Faizal Putrawijaya menyampaikan dakwaan itu diberikan kepada Irjen Napoleon karena dia bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, menganiaya M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
M. Kace, saat baru ditahan di Rutan Bareskrim, didatangi oleh Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk diajak berbincang. Namun, Napoleon tersinggung dengan pernyataan M. Kace dan ia memerintahkan tahanan lain membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.