Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen
Dalam addendum yang diteken pada 27 Oktober tersebut Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Bagi Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Naik Semua Moda Transportasi Bakal Wajib PCR, Pengusaha ProtesPengusaha hotel turut berbicara mengenai rencana pemerintah yang akan menerapkan syarat wajib PCR pagi pelaku perjalanan di seluruh moda transportasi.
Read more »
Aturan Satgas Terbaru, Naik Pesawat Luar Jawa-Bali Berlaku PCR 3x24 JamTes PCR 3x24 jam berlaku bagi penumpang pesawat luar Jawa-Bali
Read more »
Inmendagri Diubah: Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat 3x24 JamPemerintah kembali merevisi aturan terkait masa berlaku tes PCR. Untuk naik pesawat, kini berlaku 3x24 jam.
Read more »
Aturan Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19, Ada Syarat Baru Bagi yang akan Bepergian ke Bali - Tribunnews.comAturan terbaru naik pesawat di masa pandemi Covid-19 pada Oktober 2021, wajib RT-PCR dan tunjukkan kartu vaksin.
Read more »
|em|Holding |/em|Perkebunan PTPN III Naik Peringkat di Ajang KIP |Republika OnlineHolding Perkebunan Nusantara PTPTN III mendapatkan Peringkat Cukup Informatif
Read more »