Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding via tribunnews
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Pieter L Aletrino bersama Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu . - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Atas vonis tersebut, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan akan mengajukan banding.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Munarman Santai Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Klaim Bukan TerorisTim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya cukup santai saat mendengar hakim membacakan vonis 3 tahun untuk Munarman.
Read more »
Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (6/4/2022).
Read more »
Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun PenjaraVonis terhadap Munarman jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Read more »
Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui - Tribunnews.comBupati Langkat nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dirinya menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini.
Read more »
BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun PenjaraMantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam...
Read more »