Disebut akan lebih banyak mudaratnya, MUI menilai pemberian PPN pada sembako hanya akan semakin menghantam masyarakat miskin terlebih di masa pandemi. Baca selengkapnya, klik 👇👇👇 PPNSembako
) yang penting bagi kebutuhan rakyat. Untuk saat ini, barang kebutuhan pokok itu masih bebas PPN. Rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
Rencana pengenaan PPN barang kebutuhan pokok menuai respons Majelis Ulama Indonesia . Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut, pengenaan PPN pada kebutuhan sembako lebih banyak menimbulkan mudarat atau kerugian pada masyarakat. “Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” ujar Anwar dalam keterangannya, Rabu .Menurutnya, kenaikan harga sembako tidak masalah, jika daya beli masyarakat meningkat.
Anwar mengatakan, 50 juta orang bisa menjerit akibat ke kebijakan pengenaan PPN. Sebab, mereka tak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Apabila ini terjadi, akan tingkat kesejahteraan masyarakat akan menurun. Kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, juga terancam kekurangan gizi dan“Maka hal demikian jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa, tidak hanya untuk hari ini tapi juga masa depan,” kata Anwar Abbas yang juga Ketua PP Muhammadiyah.
Untuk itu, ia meminta pemerintah kembali mempertimbangkan rencana pengenaan PPN pada kebutuhan pokok. Menurutnya, pemerintah seharusnya melindungi dan menyejahterahkan rakyat. “Bahkan di dalam Pasal 33 UUD 1945, negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Sementara pengenaan PPN jelas-jelas tidak kita inginkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi barang kebutuhan pokok yang bebas PPN saat ini seperti garam, beras, jagung, gabah, sagu, kedelai, telur, kedelai, hingga gula.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Daftar Sembako yang Bakal Kena PPNRencana PPN sembako oleh pemerintah akan meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu dan bahan pokok lainnya.
Read more »
PPN Sembako 'Bunuh Diri' Ekonomi di Tengah PandemiEkonom menilai rencana mengenakan PPN sembako bertentangan dengan upaya pemulihan ekonomi karena akan menekan daya beli masyarakat.
Read more »
Bebas PPN hingga 100% untuk Properti Raih Respons PositifKeringanan pajak di sektor properti berlaku hingga Agustus 2021 ini sangat menguntungkan bagi pengembang yang mempunyai unit properti (rumah, ruko, dan apartemen) yang sudah terbangun 100%.
Read more »
Pemerintah Akan Naikkan Tarif PPN Jadi 12 PersenPemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Itu akan dituangkan lewat revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Read more »
Deputi Setwapres Minta KPPU Pelototi Kebijakan Baru PPNDeputi Bidang Ekonomi Setwapres Ahmad Erani meminta KPPU pelototi proses perumusan kebijakan baru terkait PPN supaya itu bisa bermanfaat bagi semua.
Read more »
MUI Apresiasi Putusan Jokowi Larang Investasi Miras'MUI tentu mengapresiasi dan terima kasih kepada presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal miras. Kami menilai ini sejalan dengan amanat konstitusi,'
Read more »