Muhammad Kace Ditangkap di Bali Sudah Berstatus Tersangka

South Africa News News

Muhammad Kace Ditangkap di Bali Sudah Berstatus Tersangka
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Setelah ditangkap di Bali, Youtuber yang diduga melakukan penistaan agama Muhammad Kace dibawa ke markas Bareskrim Polri, Jakarta.

Penangkapan itu, dilakukan di wilayah Bali usai penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan sosok YouTuber tersebut.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace ke PenyidikanPolri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace ke PenyidikanKepolisian RI telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh youtuber bernama Muhammad Kace dari penyelidikan ke penyidikan.
Read more »

Polisi Gaet Kominfo Usut Dugaan Penistaan Agama Muhammad KacePolisi Gaet Kominfo Usut Dugaan Penistaan Agama Muhammad KacePolri diklaim terus kumpulkan bukti untuk merekonstruksi hukum dugaan penistaan agama oleh Youtuber Muhammad Kace.
Read more »

Laporan Penistaan Agama Muhammad Kace Dipusatkan di BareskrimLaporan Penistaan Agama Muhammad Kace Dipusatkan di BareskrimSetidaknya ada empat laporan ke polisi soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kace via akun Youtube-nya, dan semuanya akan diusut Bareskrim Polri.
Read more »

Penyidik Bareskrim Polri Buru YouTuber M. KacePenyidik Bareskrim Polri Buru YouTuber M. KacePenyidik Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penodaan agama YouTuber Muhammad Kace ke tahap penyidikan. Saat ini, polisi mulai memburu keberadaaan...
Read more »



Render Time: 2025-03-30 12:01:39