Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian keterangan Presiden itu belum bisa dilaksanakan lantaran ada permintaan penundaan dari pihak pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Ada surat permohonan dari kuasa Presiden yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pak Airlangga Hartarto yang meminta penundaan penyampaian keterangan Presiden. Sehingga perkara ini belum bisa dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Selasa, . Berdasarkan surat dari Menko Perekonomian selaku kuasa Presiden dalam persidangan tersebut, alasan permohonan penundaan lantaran belum menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan penyampaian keterangan Presiden."Sidang ditunda pada tanggal Selasa 11 April 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan Presiden," tutup Anwar Usman.
Sebelumnya, sidang pertama yang berlangsung kemarin, Senin dengan agenda penyampaian keterangan DPR RI. Pada kesempatan itu, DPR meminta agar MK tidak melanjutkan perkara sebab dinilai gugatan tersebut telah kehilangan objek hukum. Namun, Majelis Hakim mengatakan terus melanjutkan gugatan karena Perppu yang disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pada 21 Maret itu belum diundangkan pemerintah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BEM UI Rancang Aksi Pergerakan Besar Tolak Perppu Cipta KerjaKetua BEM UI Melki Sedek Huang kecewa dengan realita demokrasi di Tanah Air. Melki juga kecewa dengan peran DPR yang dinilai tak pantas jadi wakil rakyat.
Read more »
MK Tetap Memproses Gugatan Perppu Cipta KerjaMK nilai Perppu Ciptaker yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI belum kehilangan objek hukum.
Read more »
Anggota DPR Minta MK Tak Lanjutkan Pengujian Perppu Cipta KerjaMerespons pengujian Perppu No 2 Tahun 2022, DPR RI dalam petitumnya berpandangan bahwa permohonan tersebut tidak relevan karena telah kehilangan objek pengujiannya.
Read more »
Pengujian Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum Meski Telah Disahkan, Ini Penjelasan MK - Tribunnews.comMajelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams beranggapan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini masih relevan dilakukan.
Read more »
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung PriokSerikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.
Read more »
DPR: Pengujian Perppu Cita Kerja Sudah Kehilangan Objek karena Telah Disahkan Jadi Undang-undang - Tribunnews.comSupriansa, perwakilan DPR RI menyatakan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini sudah kehilangan objeknya, sehingga sudah tidak relevan untuk dilakukan
Read more »