MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

South Africa News News

MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 68%

Menurut MK, gugatan para pemohon tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sehingga dalil yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. * Nasional

Gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh 29 orangAdapun bunyi Pasal yang digugat yakni,"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu .Adapun 29 pemohon itu adalah Leon Maulana Mirza Pasha, Eriko Fahri Ginting, Ferdinand Sujanto, Andi Redani Suryanata, Belgis Shafira, Sandra Nabila Diya Ul-Haq, Tria Noviantika, Benaya Marcel Devara Taka, Desty Puteri Hardyati dan Jeanifer Gabriella Hardi

Kemudian, Dara Manista Harwika, Isrotul Munawaroh, Maylita Evely Kandalina, Sultan Fadillah Effendi, Raihan Azalia, Ghina Gatriliananda, Nukhbah Salsabila, Elizza Rizky Mauri, Arum Mahdavika, Muhammad Adjrin, Jennyver Willyanto dan Yusa Rahman Sanjani Selain itu, Nisrina Hasnia M, Ainun Fitria Maulana, Salsabilah Anton Subijanto, Agatha Vinci Goran, I Made Dwi Gayatri, Aryadi Kristianto Simanjuntak dan Fransiska Naomi Sitanggang.Menurut MK, gugatan para pemohon tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma. Sehingga dalil yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Mahkamah berpandangan, norma yang terkandung dama UU ITE tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan, permintaan puluhan“Berkenaan dengan petitum para pemohon yang memohon agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” papar hakim MK.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU NarkotikaMK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU NarkotikaMK menolak permohonan uji materi aturan ganja medis di UU Narkotika yang diajukan sejumlah ibu pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta LSM.
Read more »

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ganja MedisIni Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Ganja MedisKendati MK menolak uji materi ganja medis, pihaknya mendorog kajian lebih mendalam terkait penggunaan jenjis narkotika tersebut. Hal tersebut agar...
Read more »

MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk KesehatanMK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis untuk KesehatanMK menyatakan larangan narkotika golongan I, termasuk ganja, untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.
Read more »

MK tolak gugatan uji materi aturan ganja medisMK tolak gugatan uji materi aturan ganja medisMK tolak permohonan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
Read more »

MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja MedisMK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja MedisMK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Read more »

MK Tetapkan Pencabutan Uji Materi UU IKN Mahasiswa Unila yang Palsukan Tanda TanganMK Tetapkan Pencabutan Uji Materi UU IKN Mahasiswa Unila yang Palsukan Tanda TanganPencabutan itu dilakukan lantaran keenam mahasiswa hukum itu terbukti memalsu tanda tangan di berkas gugatan.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 13:12:58