MK menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa alasannya?
MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap KUHP yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang perkaranya teregister dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023."Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa .
Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat , Pasal 434 ayat , dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat UUD 1945.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Breaking News! MK Tolak Gugatan UU KUHP soal SomasiMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah Konstitusi...
Read more »
Ngebut Lewat Genangan Air Melanggar Undang-UndangSalah satu dampak derasnya hujan yakni menimbulkan genangan air, bahkan sampai dengan banjir. Hal itu berdampak pada terhambatnya para pengguna jalan, saat akan melintas.
Read more »
Jokowi Dukung Implementasi Aturan Pidana Kekerasan SeksualJokowi menegaskan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Read more »
Ide Menhan Jadi Orkestrator Intelijen Dinilai Bertentangan dengan UUIde Presiden Jokowi supaya Menhan menjadi orkestrator intelijen disebut bertentangan dengan undang-undang.
Read more »
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
Read more »