MK Perbolehkan Mantan Napi Perbuatan Tercela ”Nyalon” Kepala Daerah

South Africa News News

MK Perbolehkan Mantan Napi Perbuatan Tercela ”Nyalon” Kepala Daerah
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 70%

MK memberikan kesempatan kepada mantan terpidana untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah sepanjang bersedia jujur mengumumkan kepada publik bahwa ia mantan narapidana. Polhuk AdadiKompas dianvictory

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengizinkan kandidat yang pernah melakukan perbuatan tercela, seperti judi, pemakai/pengedar narkotika, dan pelanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Syaratnya, mereka harus melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kandidat juga diminta jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 tentang uji materi Pasal 7 Ayat Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Permohonan uji materi itu diajukan Hardizal, mantan bakal calon wakil wali kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Pilkada 2020 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MK Bakal Putuskan Gugatan UU IKN Selasa BesokMK Bakal Putuskan Gugatan UU IKN Selasa BesokMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN. TempoNasional
Read more »

Megawati Tak Hadiri Pernikahan Ketua MK-Adik Jokowi, Ini Analisis PengamatMegawati Tak Hadiri Pernikahan Ketua MK-Adik Jokowi, Ini Analisis PengamatPernikahan Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Jokowi, Idayati pada Kamis, 26 Mei 2022, dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, pejabat negara,...
Read more »

Putusan MK Tidak Mewajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ Kepala DaerahPutusan MK Tidak Mewajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ Kepala DaerahPutusan MK Tidak Mewajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ Kepala Daerah. Hal ini dikatakan oleh Umbu Rauta, Pakar Hukum Tata Negara dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum Tata Negara, UKSW Salatiga, hari ini, hari ini.
Read more »

Menanti Putusan Gugatan UU IKN, Sorotan Pertama Kekerabatan Ketua MK dan PresidenMenanti Putusan Gugatan UU IKN, Sorotan Pertama Kekerabatan Ketua MK dan PresidenPutusan gugatan UU Ibu Kota Negara IKN menjadi pertaruhan citra Mahkamah Konstitusi dan Presiden di mata publik, terutama setelah perkawinan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik presiden minggu lalu yang dinilai berisiko meningkatkan konflik kepentingan.
Read more »

Hakim Konstitusi Jelaskan Ada Karakteristik Berbeda soal Kewenangan MKHakim Konstitusi Jelaskan Ada Karakteristik Berbeda soal Kewenangan MKSuhartoyo turut menjelaskan pemberian kuasa dalam beracara di MK. Pemberi kuasa dapat diwakili pejabat yang ditunjuk atau kuasanya.
Read more »



Render Time: 2025-04-08 18:10:16