Meski harganya ditekan pemerintah, keberadaan minyak goreng masih sulit ditemui di berbagai wilayah alias langka.
tengah menjadi barang 'mewah' di masyarakat. Meski harganya ditekan pemerintah, keberadaannya masih sulit ditemui di berbagai wilayah alias langka.
"Sekarang saatnya Menteri Perdagangan harus menujukkan taringnya. Larang ekspor CPO untuk sementara sampai harga stabil. Pasti akan ketahuan siapa pengusaha yang tidak taat terhadap penerapan domestic market obligation dan DPO. Setelah itu, cabut izin usaha dan HGU industri dan pabrik yang tidak nurut DMO dan domestic price obligation ," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa .Menurut Nusron, kebijakan DMO dan DPO ternyata tidak mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Menurut Nusron Wahid, dua pekan sebelum diberlakukan DMO dan DPO pada bulan Januari pemerintah sudah memberlakukan satu harga di konsumen akhir Rp 14.000 per liter. Padahal harga keekonomian menurut pengusaha Rp19.000. Akibatnya pemerintah mensubsidi konsumen melalui produsen sebesar Rp 5.000 per liter.
Akibatnya, lanjut Nusron, masyarakat terlanjur tidak percaya. Ketika ada DMO dan DPO, meski minyak goreng ada di harga Rp 14.000 langsung diborong masyarakat.Minyak Goreng Masih Mahal dan Langka, Ini Tips Biar Hemat