Merger Indosat (ISAT)-Tri, KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan penilaian menyeluruh terhadap notifikasi transaksi merger PT Hutchinson 3 Indonesia ke PT Indosat, Tbk .
"Jangka waktu penilaian ini dapat berubah jika pemerintah mengeluarkan peraturan atau kebijakan cuti bersama atau libur nasional baru," demikian keterangan resmi KPPU, Jumat . Setelah penilaian, KPPU akan mengeluarkan penetapan, bisa berupa ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.
KPPU menyatakan mempertimbangankan bahwa status badan hukum Hutchinson berakhir secara hukum pada tanggal 4 Januari 2022, notifikasi tersebut masih berada dalam jangka waktu notifikasi ke KPPU yang diperkenankan .