Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran, Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS Saat PPKM

South Africa News News

Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran, Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS Saat PPKM
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Surat Edaran (SE) Nomor 19 tentang Tahun 2021 pada 24 Agustus 2021 telah diterbitkan. SE tersebut mengatur sistem kerja PNS selama PPKM.

SE yang ditandatangani Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo ini, ditujukan kepada jajaran Kabinet Indonesia Maju, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, kepala kesekretariatan lembaga negara dan non-struktural, dan para kepala daerah.

PPK pada Instansi pemerintah juga diminta mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing. ASN yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Sementara, ASN yang melaksanakan tugas terkait sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

PPK diminta mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing. Di sektor esensial, tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%. Untuk sektor kritikal, ASN bekerja di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100%. ASN di wilayah dengan kriteria PPKM level 3, dapat bekerja di kantor dengan jumlah maksimal 25%.Berikutnya, di wilayah PPKM level 2 dan 1, sistem kerja disesuaikan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.

Ditekankan kembali, pelaksanan tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.“Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tjahjo.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Heboh Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, Ini Kata PKSHeboh Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, Ini Kata PKSPKS Sumbar mengaku tak menyiapkan pembelaan untuk Gubernur Sumbar, karena sedang fokus pada program penanganan dampak COVID-19.
Read more »

Catat, Pasien Autoimun Wajib Bawa Surat Keterangan Layak VaksinasiCatat, Pasien Autoimun Wajib Bawa Surat Keterangan Layak VaksinasiDokter spesialis penyakit dalam mengatakan pasien autoimun wajib membawa surat keterangan layak vaksinasi sebelum disuntik vaksin Covid-19.
Read more »

Rekomendasi TWK, Komnas HAM Kirim Surat ke Presiden |Republika OnlineRekomendasi TWK, Komnas HAM Kirim Surat ke Presiden |Republika OnlineKomnas HAM berharap Presiden Joko Widodo merespons dan menjadwalkan pertemuan.
Read more »

Dua Nakes Terlibat Pemalsuan Tes Surat PCR di JayapuraDua Nakes Terlibat Pemalsuan Tes Surat PCR di JayapuraPolres Jayapura menetapkan dua tenaga kesehatan beserta dua warga lainnya sebagai tersangka pembuatan surat tes PCR palsu. Keempatnya terancam pidana enam tahun penjara. Nusantara AdadiKompas justsayabi
Read more »



Render Time: 2025-03-24 06:22:34