Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.
JawaPos.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara daring dikutip, Minggu . Ia melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta anggaran pendapatan dan belanja negara mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menkeu Umumkan THR dan Gaji ke-13, Nilainya Lebih Besar dari Tahun SebelumnyaSri Mulyani menyampaikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2022 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dibayarkan H-10 Idulfitri. THRASN
Read more »
Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Jumbo dari 2021, Ini RinciannyaSri Mulyani Indrawati mengatakanTHR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 lebih besar dari 2020 dan 2021
Read more »
Menkeu : THR ASN Tahun Ini Lebih Besar untuk Pemulihan EkonomiMenkeu : THR ASN Tahun Ini Lebih Besar untuk Pemulihan Ekonomi. THR akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiun/pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan) dan tambahan 50% tunjangan kinerja.
Read more »
THR PNS Tak Bisa 'Cair' H-10, Menkeu: Tetap Dibayar Usai LebaranUntuk THR PNS yang cair H-10 pengajuan surat perintah membayar KPPN mulai 18 April 2022, dan bila ada masalah teknis tetap dibayar setelah hari raya.
Read more »
Menkeu : Pencairan THR ASN Mulai H-10 LebaranMenkeu Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara dimulai H-10 Lebaran.
Read more »