Menkes Take Over BPJS Kesehatan, Apa Risikonya?

South Africa News News

Menkes Take Over BPJS Kesehatan, Apa Risikonya?
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 123 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 92%

Proses melalui menteri mencederai kemandirian dan independensi sebagai badan hukum publik.

PERTANYAAN di atas muncul dalam pikiran penulis setelah mempelajari secara mendalam RUU Omnibus tentang Kesehatan, yang beredar di masyarakat yang setiap lembar ada tulisan bayangan confidential, tetapi tidak ada pihak yang mengaku sebagai pembuat RUU itu. Namun demikian, tidak ada bantahan dari pihak terkait beredarnya RUU Kesehatan.

Pada Pasal 416, bongkar pasang terkait UU SJSN pada Pasal 13, 17, 19, 22, 23, 24, 27. Pada Pasal 417 RUU Kesehatan, bongkar pasang terhadap Pasal 7, 13, 15, 21, 22, 24, 25, 28, 34, 37. Saat memasuki Pasal 19, UU SJSN memang bicara soal Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut hanya mencantumkan 2 ayat. Bunyinya ayat Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Ayat Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sama halnya Pasal 22, UU SJSN bicara soal manfaat dan urun biaya jika ada penyalahgunaan pelayanan oleh peserta. Dalam RUU Kesehatan tidak singgung soal manfaat, tetapi moral hazard dari sisi peserta dan cara melaksanakan urun biaya. Pasal 22 UU SJSN dan Pasal 22 RUU Kesehatan, juga diatur lebih lanjut dalam perpres. Artinya tidak ada perubahan makna, hanya sekadar menunjukkan ada perubahan.

Pasal 27 RUU Kesehatan juga tidak substantif. Hanya ingin menunjukkan adanya perubahan. Sebab, dalam Pasal 27 UU SJSN itu hakikatnya menyampaikan rambu-rambu terkait dengan iuran bagi berbagai segmen peserta dan elaborasinya diatur dalam perpres. Ini persoalan Tata Kelola Kelembagaan, yang perlu disoroti oleh Men-PAN, terhadap RUU yang mengacaukan Tata Kelola Lembaga Negara.

Mungkin penyusun RUU OTK tidak sempat membaca Penjelasan UU BPJS. Pentahapan dimaksud sudah diatur dalam perpres, sudah berjalan baik. Apa urgensinya dihapus? Kedua lembaga itu , sama-sama badan hukum publik, jadi tidak boleh ada ‘koptasi’ kementerian terhadap BPJS. Bahkan, kontrol Kementerian itu mencengkram dewas dipertegas dalam upaya dewas membuat regulasi internal Tata Kelola Dewas harus berkoordinasi dengan menteri.

Apakah karena besarnya dana amanat itu, menyebabkan kementerian ingin mengendalikan BPJS? Indikasi dari RUU Kesehatan sepertinya arah ke sana. Puncaknya perubahan pada Pasal 37 , bahwa laporan petanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada Presiden melalui menteri . Ada apa? Di mana otorisasi Organ BPJS untuk menyampaikan laporan program dan keuangan kepada owners yang dalam hal ini diwakili secara hukum oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

5. Men-downgrade wewenang Presiden, dengan menempatkan BPJS bertangung jawab pada Presiden melalui menteri terkait.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemerintah Masih Godok Vaksinasi Covid-19 Anak di Bawah 6 Tahun |Republika OnlinePemerintah Masih Godok Vaksinasi Covid-19 Anak di Bawah 6 Tahun |Republika OnlineMenkes sebut kajian vaksinasi covid-19 anak dilakukan bersama ITAGI dan BPOM
Read more »

Menkes Sebut Stok Vaksin Covid-19 Masih 9 Juta DosisMenkes Sebut Stok Vaksin Covid-19 Masih 9 Juta DosisMenurut Menkes, masih tingginya stok vaksin covid-19 tersebut akibat laju vaksinasi yang menurun drastis.
Read more »

Menkes: RUU Kesehatan Solusi Layanan Kesehatan MasyarakatMenkes: RUU Kesehatan Solusi Layanan Kesehatan MasyarakatMenkes menegaskan, RUU Kesehatan harus bisa meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Read more »

Jika Resmi Berbayar, Vaksin Covid-19 Bisa Dibeli di Apotek dan PuskesmasJika Resmi Berbayar, Vaksin Covid-19 Bisa Dibeli di Apotek dan PuskesmasMenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tujuan rencana penerapan aturan vaksin Covid-19 berbayar.
Read more »

Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Seperti Negara Lain, Menkes: Daya Tahan Tinggi Sekali |Republika OnlineTak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Seperti Negara Lain, Menkes: Daya Tahan Tinggi Sekali |Republika OnlinePada 2022 lalu, 98 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19.
Read more »

Eks Karyawan: Jhon LBF Potong Gaji Rp1,5 Juta Gegara tanya BPJS | Halaman 2Eks Karyawan: Jhon LBF Potong Gaji Rp1,5 Juta Gegara tanya BPJS | Halaman 2Pengusaha bernama Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tengah mendapat sorotan publik baru-baru ini. Di balik sikap dermawannya di depan kamera, Jhon dikatakan memiliki sifat jauh berbeda di belakang kamera. Selengkapnya : ___ Vivacoid JohnLBF potonggaji
Read more »



Render Time: 2025-03-04 13:00:54