Mendagri Resmi Tunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, Besok Dilantik Ridwan Kamil
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Rencananya Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat itu bakal dilantik di Bekasi, Minggu 22 Mei 2022.
“Memutuskan. Menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. Kesatu, mengangkat saudara Dr. H. Dani Ramdan, M.T, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan selama yang bersangkutan menduduki Jabatan dimaksud diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, 12 Mei 2022 ini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Pemain yang Bisa Menggantikan Dani Carvajal di Real Madrid - Bola.netPenampilan Dani Carvajal bersama Real Madrid terlihat tidak maksimal. Los Blancos sepertinya perlu mencari bek kanan baru.
Read more »
Daerah Tolak Lantik Penjabat Bupati di Luar UsulanMendagri diingatkan untuk menetapkan penjabat bupati berdasarkan tiga nama yang diusulkan. Jika di luar itu, penjabat tersebut ditolak dan tidak akan dilantik gubernur. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Lihat Tuh, 3 Penjabat Bupati Menggelar Geladi Bersih, Siap-siap Besok DilantikTiga PJ Bupati yang akan dilantik esok hadir dalam gladiresik di Balai Keratin Lantai 3, pemerintah Provinsi Lampung pelantikan
Read more »
Energi Milenial Dukung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024 |Republika OnlineEnergi Milenial (EMIL) deklarasikan Ridwan Kamil sebagai Calon Presiden 2024.
Read more »
Kemendagri tunjuk Sekretaris Daerah jadi Penjabat Bupati MentawaiKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan sebagai Penjabat (Pj) Bupati selama ...
Read more »