Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan penyaluran THR PNS belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara 2022.
Bahwa THR akan diberikan tanpa komponen tunjangan kinerja . Seperti yang terjadi pada dua tahun terakhir. "Untuk THR, belum ada update," ungkap Isa menjelaskan keterangan yang disampaikan masih sama dengan beberapa waktu lalu kepada CNBC Indonesia, Selasa "Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya Isa waktu itu.
Mengenai THR PNS, baik besaran maupun jadwal pencairan akan diumumkan nanti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022Pemerintah sudah memberikan bocoran THR PNS dan gaji ke-13 untuk tahun 2022. Berapa ya besarannya?
Read more »
Ini Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 | Kabar24 - Bisnis.comBerikut adalah bocoran besaran THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2022.
Read more »
Dua Tahun THR PNS Tanpa Tukin, 2022 Gimana?Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil sudah dua tahun diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Bagaimana dengan tahun ini?
Read more »
THR PNS Kapan Cair? Ini BocorannyaPemerintah memastikan akan mencairkan THR PNS sebelum Lebaran tahun ini. Kapan?
Read more »
Pengusaha Tak Bayar THR Penuh Bakal Disanksi, THR Tak Boleh DicicilKabar baik di awal bulan Ramadan. Para buruh atau pekerja bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh untuk Lebaran 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk mencicilnya.
Read more »
Cara Menghitung THR 2022 untuk Karyawan PKWTT dan PKWT, Ini Aturan Besaran THR - Tribunnews.comCara menghitung THR 2022 untuk karyawan PKWTT dan PKWT, ini aturan besaran THR berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Read more »