Menaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini Alasannya

South Africa News News

Menaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini Alasannya
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10% dan akan diumumkan pada 28 November 2022.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, SOLO - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengesahkan aturan kenaikan upah minumum provinsi 2023.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian aturan tersebut dikutip Bisnis, Sabtu . Setelah ini, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menaker Rilis Aturan Upah 2023, Tidak Boleh Naik Lebih 10%Menaker Rilis Aturan Upah 2023, Tidak Boleh Naik Lebih 10%Dalam Pasal 7 Permenaker terbaru tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah 2023 tidak boleh melebihi 10%.
Read more »

Simulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaSimulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaBerapa UMP DKI Jakarta tahun 2023? Begini hitungannya.
Read more »

Aturan baru Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen | merdeka.comAturan baru Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen | merdeka.comVariable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Read more »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Read more »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Read more »

Menaker Harap Formula Upah Minimum 2023 Jaga Daya BeliKondisi upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 04:43:25