Menaker Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, Ia menjelaskan THR bisa dibayarkan dengan menggunakan rumus. Dikutip dari sumber yang sama, selama ini pengaduan pelanggaran pembayaran THR meningkat setiap tahun. Posko Pengaduan THR Kemenaker pada 2019 menerima 251 laporan, kemudian pada tahun 2020 terdapat 410 pengaduan dan tahun berikutnya 1.150 pengaduan.Ida juga menegaskan perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR, menurut Ida, akan diatur tersendiri.
”Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kami terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida dikutip dari Kompas.id, Senin . Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan-perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja lebih awal. Hal ini disampaikan Budi dalam konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jumat lalu.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR," kata Budi. Di mana para pekerja diharap bisa mudik lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat arus mudik terjadi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 LebaranMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 lebaran.
Read more »
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Read more »
Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlinePerusahaan akan mendapat sanksi jika terlambat membayar THR karyawannnya.
Read more »
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah sebut perusahaan swasta harus bayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Atau perusahaan itu akan kena sanksi
Read more »
Menaker: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 LebaranSurat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tenggat pembayaran tunjangan hari raya Lebaran oleh perusahaan akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023). Ekonomi AdadiKompas
Read more »
Menaker janji akan awasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran THRMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ...
Read more »