Menaker KemnakerRI ingatkan bahwa JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi siapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif.
Tangkapan layar - Menaker Ida Fauizyah dalam keterangan virtual di Jakarta, Senin Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bahwa Program Jaminan Hari Tua dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.
"Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan virtual diikuti di Jakarta pada Senin.Baca juga:Untuk kepentingan jangka pendek sudah terdapat beberapa program lain seperti yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja .
Terkait ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.
Dia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polemik JHT, Buruh Minta Menaker Dipecat hingga Siap Demo Besar-besaranMenaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair 100 persen saat peserta berusia 56 tahun.
Read more »
Protes Aturan Pencairan JHT, Partai Buruh Desak Jokowi Pecat Menaker | Kabar24 - Bisnis.comPresiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Presiden Jokowi untuk segera memecat Menaker Ida Fauziyah yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.
Read more »
Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua, Stafsus Menaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya LamaKeluhan soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah PHK bisa dipahami. Namun, sekarang sudah ada program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk korban...
Read more »
Kisruh JHT, Menaker Ida Siap Berdialog dengan Serikat BuruhMenaker Ida Fauziyah akan berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja guna membahas ihwal aturan baru pencairan JHT yang banyak ditentang kalangan pekerja. Aturan...
Read more »
Gerindra Desak Menaker Kaji Ulang Aturan Pencairan JHTMenaker diminta mengkaji ulang kebijakan JHT yang baru bisa cair pada usia 56 tahun.
Read more »
Menaker Buka-bukaan Dana JHT Baru Cair Saat Pensiun 56 TahunMenurut dia, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu.
Read more »