Menaker Revisi Aturan Klaim JHT, Masalah Selesai?
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jumhur Hidayat mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak sekedar berjanji membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu menilai pencabutan Permenaker bisa dilakukan dalam waktu kurang dari lima menit, jika pemerintah berkomitmen "Harapan kami memang segera dicabut karena Permenaker ini bertentangan dengan harapan rakyat,” Jumhur menegaskan.
Kebijakan soal pencairan JHT usia 56 tahun ini, menurut Jumhur seperti kebijakan yang dibuat tanpa berpikir secara menyeluruh dan mempertimbangkan aspirasi pekerja.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Aturan Lama Berlaku - Tribunnews.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada peraturan lama.
Read more »
Menaker Revisi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Minta DicabutMenurut Presiden KSPI Said Iqbal revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama JHT harus diberlakukan kembali.
Read more »
Masih Menunggu Revisi, Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama | Ekonomi - Bisnis.comMasih Menunggu Revisi, Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama
Read more »
Menaker Tegaskan Pencairan JHT Tetap Dapat Dilakukan Sebelum PensiunMenindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Read more »