Menaker Ingatkan THR Tidak Boleh Dicicil

South Africa News News

Menaker Ingatkan THR Tidak Boleh Dicicil
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ) Keagamaan tahun 2023 paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Ida meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR Keagamaan tahun 2023 yang digelar secara daring pada Selasa siang .Ida juga menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh. Ida menekankan bahwa THR tidak boleh dicicil.

Ida mengungkapkan berdasarkan peraturan tersebut THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama minimal sebulan. THR berlaku untuk pekerja, baik yang terikat oleh kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menaker janji akan awasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran THRMenaker janji akan awasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran THRMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ...
Read more »

Ingat Ya! THR Wajib Dibayar & Tak Boleh Cicil, Sanksi MenantiIngat Ya! THR Wajib Dibayar & Tak Boleh Cicil, Sanksi MenantiMenaker mengatakan, tak ada alasan lagi perusahaan untuk mencicil atau tidak membayar THR.
Read more »

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Read more »

Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlineMenaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlinePerusahaan akan mendapat sanksi jika terlambat membayar THR karyawannnya.
Read more »

Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 LebaranMenaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 LebaranMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 lebaran.
Read more »

Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 LebaranMenaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah sebut perusahaan swasta harus bayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Atau perusahaan itu akan kena sanksi
Read more »



Render Time: 2025-03-01 07:48:16