Simak penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Dengan demikian, label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia tidak akan berlaku lagi.
Majelis Ulama Indonesia memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal. Pengumuman dilakukan usai menggelar rapat pleno pada Jumat siang. Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal .
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk...
Read more »
Terbitkan Logo Halal Terbaru, Menag Yaqut: Label Diterbitkan MUI Tidak Berlaku Lagi | merdeka.comPenetapan logo halal terbaru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Read more »
Yaqut: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiGELORA.CO - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi k...
Read more »
Kemenag Jelaskan Tempat Ibadah Multiagama di Kampus yang Disinggung YaqutTempat ibadah multiagama yang dimaksud adalah tempat-tempat agama yang berdiri secara terpisah sesuai agama masing-masing, bukan satu tempat untuk banyak agama.
Read more »
Menag Yaqut Keluarkan Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, Label Lama Keluaran MUI Bertahap Tidak Akan Berlaku'Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas', imbuhnya.
Read more »
Menag: Kebijakan Label Halal Bukan Lagi Wewenang MUI | Ekonomi - Bisnis.comKebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Read more »