Menag terbitkan SE kegiatan di rumah ibadah di masa perpanjangan PPKM

South Africa News News

Menag terbitkan SE kegiatan di rumah ibadah di masa perpanjangan PPKM
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

Menag terbitkan SE yang mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa perpanjangan PPKM. Berikut ketentuannya. PPKM

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 24/2021 tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku hingga 23 Agustus 2021.

Dalam SE itu mengatur sejumlah ketentuan yang didasarkan pada pelevelan dan zonasi risiko di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi. Kemudian wilayah kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang.

Akan tetapi, apabila berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari, untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sampai wilayah tersebut tidak tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-03-28 17:32:21