Supaya warga dapat melaksanakan ibadah Ramadan 1444 Hijriah dengan aman dan nyaman.
Selama bulan Ramadan warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 Wita.
Dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 Wita untuk wilayah pasar Kandangan. Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah diluar pasar Kandangan.
“Bagi melanggar di ancam, pidana peniara selama-lamanya tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya. Selanjutnya dilarang makan, minum dan atau merokok direstoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa. Serta dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 Wita.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Melanggar Perda Ramadan, Biduan DiamankanBaru akan memasuki hari pertama bulan Ramadan 1444 Hijriah, tempat hiburan tidak berizin dengan menyediakan tempat karaoke di Teluk Yakin, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sudah melanggar surat edaran (SE) bupati tentang kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan
Read more »
4 Aturan Israel Bagi Warga Palestina Masuki Al-Aqsa saat RamadanIsrael mengungumkan beragam pembatasan bagi warga Palestina selama bulan Ramadan. Salah satunya membatasi usia warga Palestina yang memasuki Masjid Al-Aqsa
Read more »
Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan RamadanPemkot Jakarta Barat mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan agar manaati aturan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Pemkot...
Read more »
Aturan Lengkap Jam Buka Karaoke hingga Rumah Pijat di Jakarta Selama Ramadan 2023Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menerbitkan aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Ramadan 2023.
Read more »
Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 HijriahPemerintah telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Berikut detailnya.
Read more »