PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengelola Apartemen Meikarta menggugat 18 orang atas pencemaran nama baik di PN Jakarta Barat. Adapun PT MSU memastikan pembangunan apartemen ini tetap berjalan. Metropolitan AdadiKompas
Para anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta melakukan aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa .
JAKARTA, KOMPAS — PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengelola Apartemen Meikarta mengajukan gugatan perdata kepada sejumlah konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa . Ada sejumlah konsumen yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan. Pengelola Meikarta pun berkomitmen melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan apartemen Meikarta.
Sebelum sidang dimulai, sekitar pukul 11.00, perdebatan mewarnai di dalam ruang sidang. Banyak pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang, tetapi tempat duduk yang ada tidak mencukupi. Alhasil, beberapa di antaranya berdiri di area jalan dan berdesakan di luar ruang sidang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Duh! Data Tak Valid, Sidang Gugatan Konsumen Meikarta DitundaPihak kuasa hukum yang mewakili PT Mahkota Sentosa Utama selaku penggugat, tidak menyerahkan data yang valid.
Read more »
Konsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang DigugatKonsumen kurang paham atas dasar tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Read more »
Pengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 58 miliar. Sidang sedang berlangsung hari ini
Read more »
Gugat 18 Konsumen Rp 56 Miliar, Ini Penjelasan Pengembang MeikartaManajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) atau pengembang Meikarta memberi penjelasan terkait gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 56 miliar.
Read more »
Konsumen Meikarta Bingung Digugat Anak Usaha Lippo Rp 56 MKetua PKPKM Aep Mulyana menuturkan pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Read more »