Mitora gugat Mbak Tutut dkk terkait pengelolaan TMII. Namun, gugatan dengan nilai Rp584 miliar itu kandas di tingkat pertama dan banding. Bagaimana sengketanya?
Silang sengketa Mitora dengan Yayasan Harapan Kita terkait Surat Keputusan Bersama 2013 soal kesepakatan pelaksanaan feasible study dan due diligence serta perencanaan, pengelolaan dan pembangunan TMII. Pihak Mitora menilai Yayasan Harapan Kita melakukan wanprestasi sehingga berujung sengketa ke pengadilan.
Pada 30 Mei 2022, PN Jakpus memutuskan menolak seluruh gugatan Mitora. Atas vonis itu, Mitora mengajukan banding. PT Jakarta menilai Mitora tidak meguraikan definisi dan bentuk konkrit perbuatan 'pengabaian' dan 'gangguan' yang dilakukan para terbanding--semula para tergugat-- dalam hubungannya dengan kesepakatan bersama.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus Pencurian Identitas, Arman Nilai Gugatan Korban Kurang TepatArman menyarankan, korban fokus mengejar tindak kejahatan pelaku, dalam hal ini pencurian data nasabah bank, karena terungkap sejumlah fakta persidangan.
Read more »
Dipanggil DPR soal Gugatan Rp 56 M ke Konsumen, Meikarta Mangkir!PT Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama mangkir dari panggilan komisi VI DPR RI. Anak usaha PT Lippo Cikarang ini dijadwalkan bertemu Komisi VI DPR RI siang ini.
Read more »
Tergugat Mangkir Lagi, Amstrong Sembiring Ogah Bacakan GugatanAmstrong Sembiring ogah bacakan tuntutan kasus yang ditanganinya lantaran pihak tergugat mangkir lagi.
Read more »
4 Pernyataan Putra Siregar Soal Gugatan Cerai Septia, Nomor 1 MenghebohkanYouTuber Putra Siregar menyampaikan sejumlah pernyataan terkait gugatan cerai istrinya, Septia Yetri Opani.
Read more »
Gugatan Meikarta Terhadap 18 Pembeli Apartemen yang Dinilai Tak Masuk AkalLangkah pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menggugat 18 konsumennya tengah menjadi sorotan banyak pihak.
Read more »
Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta: Minta Maaf di Koran Nasional hingga Ganti Rugi Rp56 MDalam gugatan di PN Jakbar, pengembang Meikarta tuntut 18 konsumen hentikan aksi protes, minta maaf di koran nasional, hingga bayar ganti rugi Rp56 M.
Read more »