Dinas Pendidikan Kota Bandung meminta agar para orang tua melakukan pengecekan data kependudukan, sebelum melakukan pendaftaran Penerimaan peserta didik baru (PPDB)...
BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung meminta agar para orang tua melakukan pengecekan data kependudukan, sebelum melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2021/2022 secara online.
Orang tua calon peserta didik kemudian diminta untuk mengisi kolom NIK dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di kartu keluarga, serta menjawab pertanyaan matematika singkat atau capcha pada kolom berikutnya.Apabila NIK telah terdaftar maka terdapat penjelasan pada layar yaitu “NIK terdaftar di dalam database Kota Bandung”. Jika NIK tidak ditemukan, NIK salah atau hasil pencarian menunjukan Nama yang berbeda dengan Calon Peserta Didik, maka orangtua harus melakukan perbaikan data.
Bagi orang tua yang mendapati NIK masih salah atau tidak ditemukan dapat memohon perbaikan NIK tersebut melalui aplikasi PEMUDA. Aplikasi PEMUDA dapat diunduh melalui Google Playstore, atau Datang secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid.19 ke Mepeling Disdik.Dukungan penuh Disdukcapil Kota Bandung dilakukan dengan menyediakan Mobil Mepeling pada pelataran parkir SDN 035 Soka di Jalan Soka No. 34 Kota Bandung.