Masa Tahanan Ferdy Sambo dkk Habis 6 Februari, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan

South Africa News News

Masa Tahanan Ferdy Sambo dkk Habis 6 Februari, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

PN Jaksel ajukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Masa Penahanan Habis 6 Februari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis .Djuyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo | merdeka.comJaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo | merdeka.comJPU juga memohon agar majelis hakim menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo atas kasus yang menjeratnya.,Ferdy Sambo,Irjen Ferdy Sambo Tersangka,Sidang Ferdy Sambo,Viral Hari Ini,Jakarta
Read more »

Ferdy Sambo Simpan Rahasia Hitam Pejabat Polri, Selalu Bawa Buku Hitam ke Pengadilan: Apa Isinya?Ferdy Sambo Simpan Rahasia Hitam Pejabat Polri, Selalu Bawa Buku Hitam ke Pengadilan: Apa Isinya?DOSEN Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau menyebut, Ferdy Sambo memiliki banyak kasus kunci di Polri yang bisa saja diungkap ke publik. Salah satu kasus yang sempat ramai yakni terkait tambang ilegal Ismail Bolong. Selain itu, ada kasus jam tangan mewah Richard Mille.
Read more »

Selain Ferdy Sambo, PN Jaksel Juga Akan Gelar Sidang Replik Ricky Rizal dan Kuat Ma'rufSelain Ferdy Sambo, PN Jaksel Juga Akan Gelar Sidang Replik Ricky Rizal dan Kuat Ma'rufSelain Ferdy Sambo, PN Jaksel Juga Akan Gelar Sidang Replik Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf TempoNasional
Read more »

Foto : Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara | merdeka.comFoto : Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara | merdeka.comEkspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Arif Rahman Arifin bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pekan depan.,Brigadir J,Viral Hari Ini,Brigjen Hendra Kurniawan,Ferdy Sambo,Sidang Ferdy Sambo,Irjen Ferdy Sambo Tersangka,Sidang Perdana Ferdy Sambo,Penembakan Polisi,Jakarta
Read more »

Soal Gerakan Bawah Tanah Membebaskan Ferdy Sambo, Mahfud Md: Tunggu VonisSoal Gerakan Bawah Tanah Membebaskan Ferdy Sambo, Mahfud Md: Tunggu VonisMenurut Mahfud Md, ada yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum.
Read more »

Pernyataan Richard Eliezer saat Pledoi: Merasa Diperalat Ferdy Sambo hingga soal Tunda NikahPernyataan Richard Eliezer saat Pledoi: Merasa Diperalat Ferdy Sambo hingga soal Tunda NikahRichard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku sakit hati terhadap bekas atasannya, Ferdy Sambo karena dirinya telah diperalat dan dibohongi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Read more »



Render Time: 2025-03-04 03:28:37