Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023 |Republika Online

South Africa News News

Masa Penahanan Ferdy Sambo Kembali Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023 |Republika Online
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat , Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari. Masa penahanan diperpanjang dari 7 Februari-8 Maret 2023.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Ahad . Baca Juga Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023. Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kecewa Loyal pada Sambo, Chuck Putranto Sebut Dirinya Dimanfaatkan Demi Kepentingan Pribadi Ferdy SamboKecewa Loyal pada Sambo, Chuck Putranto Sebut Dirinya Dimanfaatkan Demi Kepentingan Pribadi Ferdy SamboKasus Brigadir J yang menyeret anggota polisi di Divisi Propam Polri. Adapun, Chuck Putranto sebut dirinya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi Ferdy Sambo.
Read more »

Jalani Sidang Pledoi OOJ Kasus Kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin Akui Berempati kepada Ferdy SamboJalani Sidang Pledoi OOJ Kasus Kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin Akui Berempati kepada Ferdy SamboEks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Read more »

Istri AKBP Arif Menangis: Ferdy Sambo Hancurkan Karier dan Kehidupan!Istri AKBP Arif Menangis: Ferdy Sambo Hancurkan Karier dan Kehidupan!Istri AKBP Arif, Nadia Rahma, menangis usai mengikuti sidang kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat yang menjerat suaminya.
Read more »

Ditahan Gegara Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Bohong ke Anak Tugas ke Luar NegeriDitahan Gegara Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Bohong ke Anak Tugas ke Luar NegeriTerdakwa kasus obstruction of justice Baiquni Wibowo menceritakan sang istri yang harus berbohong di depan anak-anak lantaran mesti ditahan di kasus Ferdy Sambo
Read more »

Istri Arif Rachman: Ferdy Sambo Penghancur Kehidupan Keluarga KamiIstri Arif Rachman: Ferdy Sambo Penghancur Kehidupan Keluarga KamiIstri Arif Rachman, Nadia Rahma mengatakan Ferdy Sambo tega mengorbankan para anak buahnya dalam skenario liciknya saat membunuh Brigadir J.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 22:17:50