KPK meyakini mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming bakal datang ke KPK untuk memenuhi panggilan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming bakal datang ke KPK. Hal itu sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum yang bersangkutan sebelumnya.
Advertisement "Jadi kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik kemarin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis .Kuasa Hukum Sebut Mardani Maming Bakal ke KPK Hari Ini Tidak lupa, dia juga menilai kuasa hukum Maming merupakan sosok yang berintegritas, sehingga dapat memastikan kehadiran Maming ke KPK. Ali juga menekankan, pihaknya akan mencari Maming jika yang bersangkutan tidak hadir ke KPK hari ini.
Sebelumnya, Maming disebut bakal datangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Jakarta hari ini. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPKBambang Widjojanto, kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, memprotes cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus yang menjerat kliennya.
Read more »
Masuk DPO, Mardani Maming Resmi jadi Buronan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
Read more »
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPKNama Mardani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hilang saat dijemput paksa, Senin (25/7).
Read more »
Ketum HIPMI Mardani Maming Resmi Jadi DPO KPKPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, usai penerbitan surat DPO ini Mardani Maming kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
Read more »
Mardani Maming Resmi Jadi DPO KPK |Republika OnlineKPK berharap tersangka Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.
Read more »