Serikat Pekerja mengungkapkan banyak korban PHK di industri tekstil tidak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara menyebut anggotanya yang bekerja di industri tekstil dan garmen yang terkena pemutusan hubungan kerja tidak dapat melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP akibat status kepesertaan.
Sebelumnya Ristadi melaporkan terjadi PHK kepada 8.000 anggota yang menjadi buruh di perusahaan tekstil wilayah Jawa Tengah. Meski sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mereka tidak dapat melakukan klaim karena belum mengikuti semua program jaminan sosial. Sanksi ini menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar bersifat lemah karena nyatanya masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Marak PHK, Kadin Minta Pengusaha dan Pekerja Utamakan DialogMenurut Adi, Kadin Indonesia menekankan pengusaha dan pekerja harus mengedepankan dialog sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Read more »
Kena PHK? Begini Cara Klaim JKP BPJS KetenagakerjaanPemerintah sendiri telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Begini cara mencairkannya.
Read more »
Buruh Ancam Aksi di Kantor Menaker Tuntut Kenaikkan Upah dan Tolak PHK |Republika OnlineSaid Iqbal membantah ada PHK terhadap 45 ribu pekerja garmen dan tekstil.
Read more »
Industri TPT Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam NegeriMelemahnya permintaan ekspor memaksa para pelaku industri TPT terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Read more »
Kemenaker Dorong Perusahaan Dialog BipartitAntisipasi PHKKemenaker mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial bipartit guna menghindari PHK.
Read more »