Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dalam persidangan di PN Pekanbaru
JawaPos.com–Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan. Dia dinilai terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2021 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu .
”Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan,” kata hakim Salomo Ginting seperti dilansir dari Antara. Terhadap putusan tersebut, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. ”Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu,” ujar Mujahidin.
Baca juga:Kuota Haji Riau Tahun Ini Sebanyak 5.060 OrangAkhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau pada 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 BulanMantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan...
Read more »
Mantan Rektor UIN Suska Riau divonis penjara 2 tahun 10 bulanMantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti ...
Read more »
Hakim Ketok Palu, Eks Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun PenjaraEks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara 2 tahun 10 bulan.
Read more »
Terkuak Aliran Uang Suap Mantan Rektor UnilaMantan Rektor Unila Prof Karomani tidak sendiri menikmati uang suap penerimaan mahasiswa baru. Dia memberikannya ke sejumlah pihak.
Read more »
Terdakwa Pemberi Suap Mantan Rektor Unila Divonis 18 Bulan PenjaraSebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.
Read more »
Praktik Titip Calon Mahasiswa di Unila Sudah Sejak 2010Sidang kasus suap PMB Jalur Mandiri di Unila kembali dilanjutkan, atas terdakwa Mantan Rektor Karomani, Mantan Wakil Rektor 1 Heriyandi dan Ketua Senat M Basri
Read more »