Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diterima tiga kali.
"Sebenarnya manfaat dari JKP peserta bisa mendapatkan manfaat program JKP sebanyak 3 kali pada masa aktifnya," katanya dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin .
Peserta bisa mendapatkan manfaat JKP pertama jika sudah terpenuhi iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dengan syarat 6 bulan berturut-turut dibayar. "Penerimaan manfaat kedua, setelah iuran 5 tahun berikutnya setelah manfaat pertama diterima. Manfaat ketiga setelah lima tahun berikutnya setelah manfaat kedua diterima," jelasnya.Baca juga:
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pembayaran JKP Ditargetkan Rp 1,1 T di 2022, Sumber Duitnya dari SiniProyeksi pemerintah untuk penyaluran pembayaran JKP 2022 sebesar Rp 1,131 triliun atau tepatnya Rp 1.131.233.205.980.
Read more »
Ular Hijau Tak Mematikan Kok Bocah Mojogedang Meninggal? Ini SebabnyaSebenarnya bisa ular hijau tidak begitu mematikan tapi volumenya yang masuk ke tubuh mungkin banyak.
Read more »
Ahli Ekonomi Pertanian Beri Saran Soal Polemik Minyak Goreng, Apa Saja?Perhepi menyatakan ada pelajaran yang bisa diambil dari masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Read more »
Ada Penonton MotoGP Mandalika Telantar Sampai Tengah Malam tak Ada Bus |Republika OnlinePenonton MotoGP yang didominasi warga Mataram tak bisa pulang karena tak ada bus
Read more »