Mal Harus Tutup 3 Hari Bila Langgar Aturan Kartu Vaksin Jadi Syarat Pengunjung Sindonews BukanBeritaBiasa .
JAKARTA - Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bakal memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar aturan PPKM. Salah satunya seperti pengunjung yang tidak divaksin masuk ke dalam pusat perbelanjaan dan tidak menaati protokol kesehatan.
Dia menekankan, ini uji coba pembukaan pusat perbelanjaan sehingga harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Adapun untuk masalah makan ditempat di pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan dan hanya menerima pesan antar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Uji Coba Pembukaan Mal, Jika Ada Kasus Positif Tutup Kembali 3 HariSebanyak 138 mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya diperbolehkan buka kembali hingga 16 Agustus 2021 oleh pemerintah.
Read more »
Mal di Jakarta Dibuka, Wagub Riza: Petugas dan Pengunjung Harus Ada Sertifikat VaksinWagub DKI, Riza Patria mengingatkan petugas dan pengunjung mal memiliki sertifikat vaksin menyusul dibukanya kembali mal dengan kapasitas 25%.
Read more »
Mal Buka, Bioskop Masih Tutupdetikers masih harus bersabar untuk bisa menyaksikan film di bioskop. Meski mal sudah dibuka di beberapa wilayah, tapi bioskop masih tutup. Bioskop
Read more »
Daftar Mal yang Buka Hari Ini di JakartaSejumlah mal kembali beroperasi dan dibuka hari ini. Seluruh pengunjung yang masuk wajib membawa bukti sudah melakukan vaksinasi covid-19.
Read more »