Polisi Tetapkan Ibu dan Anak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan kedua tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik kepada kedua ART DL dan DDL .Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 UU KDRT tentang Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," kata Kompol Dennis Arya Putra, Jumat malam. Lebih lanjut Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, polisi masih mendalami terkait motif tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap para ART.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 ART di Lampung Dianiaya dan Ditelanjangi MajikanSebanyak lima asisten rumah tangga atau ART di Lampung dianiaya hingga ditelanjangi majikan. Dua di antaranya berhasil kabur dan melapor ke polisi. - Halaman 1
Read more »
Polresta Bandar Lampung Tetapkan Majikan Penganiaya ART sebagai Tersangkapenyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan majikan dan anaknya sebagai tersangka penganiayaan ART.
Read more »
Majikan Penganiaya ART di Lampung Minta Korban Cabut LaporanSebelum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap ART di Lampung, majikan yang melakukan penganiayaan meminta kedua korban mencabut laporan. - Halaman 1
Read more »
Polisi Temukan Sosok Ibu yang Viral Aniaya Pengemis Anak Kecil |Republika OnlineSang ibu menganiaya anaknya karena hyperaktif.
Read more »
Ratusan Pesilat Berbuat Rusuh, Tabrak dan Aniaya PolisiTidak cuma menganiaya anggota polisi, ratusan pesilat mengeroyok warga dan berbuat rusuh.
Read more »
Polisi Temukan Sosok Ibu yang Viral Aniaya Pengemis Anak Kecil |Republika OnlineAnak dari ibu itu memiliki kelainan yakni hyperaktif.
Read more »