Mahfud MD: Pinjol Ilegal Tak Penuhi Syarat Perdata, Bisa Dijerat Pidana
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujarnya.
Karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah dinilai telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegasSebaliknya, Mahfud meminta masyarakat agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Khususnya yang diketahui mendapatkan ancaman dan teror dari"Para korban supaya berani melapor ke polisi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahfud MD: 86% Koruptor Lulusan Perguruan TinggiMenko Polhukam Mahfud MD menyebut, perguruan tinggi menjadi terdakwa dalam persoalan korupsi. Dikatakan, 86% koruptor di Indonesia lulusan perguruan tinggi
Read more »
Mahfud: Kalau Kita Jawab Kritik Jangan Dibilang AntikritikMenkopolhukam Mahfud MD menilai harus bisa mengajukan pendapat pembanding dalam sistem demokrasi. Apabila pemerintah menjawab kritik bukan berarti antikritik.
Read more »
Mahfud Bantah Indonesia Menjauh dari Nilai AgamaMahfud juga menekankan bahwa ideologi, dalam hal ini Pancasila, bukanlah pedoman dalam beragama melainkan pedoman untuk hidup bernegara.
Read more »
Jokowi Revisi Susunan Panitia G20, Luhut dan Mahfud Tukar JabatanPresiden Joko Widodo mengubah susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Read more »
Lagi, Bos MD Pictures Jual 1,3 Miliar Saham FILMPemilik MD Pictures Manoj Punjabi, dikabarkan melakukan penjualan saham FILM. Manoj menjual 1.390.950.000 atau 1,3 miliar saham dengan harga Rp500 per unit. Pemilik...
Read more »
Daftar Pasal Pidana yang Dijeratkan Kepada Pinjol IlegalMenko Polhukam Mahfud MD membeberkan sejumlah pasal hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat pelaku pinjol ilegal.
Read more »