Pemerintah itu selama Otsus jumlahnya 1.000 koma 7 triliun tidak jadi apa-apa. Marah kita ini negara nurunkan uang sejak tahun 2001
. Ada UU Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe 500 triliun lebih tidak jadi apa-apa. Pejabat foya-foya rakyat miskin" Katanya pada wartawan.
Mahfud menambahkan meski sudah mendapat WTP 7 kali, namun potensi korupsi tetap terjadi melalui beberapa hal, diantaranya kickback, dan PDTT atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. "Ada infratruktur PUPR proyek pemerintah pusat. Saya sudah cek yg dr dana Otsus yang banyak dikorupsi tentu tidak semua ini. Bayangkan 1.000 triliun transaksi besar jatah per kepala untuk pembagunan papua. Negara turunkan banyak sekali, karena itu kita ambil korupsinya ini.Jangan main-main sama penegakan hukum" Tandasnya.