Eks ketua MK tersebut meminta semua pihak membaca ulang putusan tersebut. ''Coba dibaca putusannya dengan jernih,'' imbuhnya. Karena itu, penunjukkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai Pj bupati Seram Bagian Barat tidak perlu dipersoalkan.
Feri mengakui, keputusan MK mungkin tidak memuaskan bagi pemerintah. Namun semestinya tidak menjadi pembenaran untuk mengakali putusan tersebut. Masyarakat sipil umumnya juga kerap tidak senang dengan putusan MK. Namun apapun harus dihormati. Menurut Feri, pembenaran yang disampaikan pemerintah hanya upaya berkilah.
Peneliti Pusako Universitas Andalas itu menegaskan, putusan MK sudah klir. Bahwa TNI dan Polri aktif bisa duduk di jabatan sipil dengan syarat mengundurkan diri. Syarat itu penting bukan hanya bagian dari supremasi sipil, namun juga sesuai UU TNI dan UUD 1945. Dimana, fungsi TNI dan Polri ada di keamanan dan pertahanan.
Kalaupun ada kesempatan ditugaskan di luar institusi TNI, terbatas pada 10 k/l lembaga yang diatur dalam pasal 47 UU TNI. Antara lain, kantor yang membidangi politik dan keamanan, intelijen negara, sandi negara, narkotika nasional, hingga SAR Nasional. ”Kalau Penjabat kepala daerah tegas benderang dilarang,” tegasnya. JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan M Mahfud MD buka suara pasca polemik penunjukkan Penjabat kepala daerah muncul.
Kepada awak media, Mahfud menyatakan bahwa aturan penugasan perwira TNI dan Polri aktif di luar induk institusi mereka telah diatur dalam UU. Mereka dibolehkan bertugas di 10 kementerian dan lembaga . Termasuk diantaranya Kemenko Polhukam dan Badan Intelijen Negara . ”Itu boleh TNI bekerja di sana,” jelas Mahfud kemarin .
Aturan tersebut lantas diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara . Pasal 20 menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. Tidak sampai di situ, pemerintah juga telah mengeluarkan PP nomor 11 tahun 2017. ”Di situ disebutkan TNI – Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” tambahnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahfud MD: Penunjukan Perwira TNI Jadi Pj Dibenarkan UUMenko Polhukam Mahfud MD menegaskan penunjukan perwira tinggi TNI sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Read more »
Kontra Pendapat Mahfud MD TNI/Polri Aktif Jadi Penjabat, Politikus PAN Merujuk UU Pilkada dan TNIUndang-Undang TNI menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Read more »
Buya Syafii Meninggal, Mahfud Md: Indonesia Kehilangan Tokoh BesarMenko Polhukam Mahfud Md turut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Buya Syafii Maarif. Mahfud turut merasa kehilangan atas wafatnya mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Read more »
Kabarkan Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Mahfud MD: Indonesia Kehilangan Tokoh Besar - Tribunnews.comKabar duka kembali datang di tanah air. Mantan ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, berpulang pada Jumat (27/5/2022).
Read more »
Punya Banyak Kenangan dengan Buya Syafii, Mahfud MD: Ia Selalu Membela Kelompok DipinggirkanBuya Syafii dikenal sebagai orang yang ingin melakukan segala sesuatu dengan efisien, tak mau berbelit dengan rapat-rapat yang panjang.
Read more »