Mabuk dan Lakukan Tabrak Lari di Sukoharjo, Apa Hukuman Tersangka?

South Africa News News

Mabuk dan Lakukan Tabrak Lari di Sukoharjo, Apa Hukuman Tersangka?
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Seorang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan 10 orang menjadi korban, 4 di antaranya melakukan rawat jalan dan 1 orang rawat Inap di RS Yarsis.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan membeberkan ancaman hukuman tersangka, Senin .“Bisa kami kenakan pasal 310 ayat 2, [ancaman maksimal1 tahun] dan pasal 311 UU LLAJ [ancaman maksimal 12 tahun penjara],” katanya melalui pesan whatsapp kepada Solopos.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam laman Hukumonline.com Pasal 310 ayat , UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat , dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 .

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat , pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000 . Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tabrak lari beruntun dari Underpass Makamhaji, Kartasura hingga depan Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret pada Minggu .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Terungkap! Pelaku Tabrak Lari 10 Orang di Kartasura Ternyata MabukTerungkap! Pelaku Tabrak Lari 10 Orang di Kartasura Ternyata MabukPengendara mobil Honda Mobilio ternyata dalam keadaan mabuk saat melakukan tabrak lari beruntun dari underpass Makamhaji sampai RS UNS, Kartasura, Sukoharjo.
Read more »

Mabuk di Malam Takbiran lalu Masuk Rumah, Dua Pemuda Dimassa Dikira PencuriMabuk di Malam Takbiran lalu Masuk Rumah, Dua Pemuda Dimassa Dikira PencuriPolisi tidak menemukan unsur yang mengarah ke kasus pencurian atau percobaan pencurian
Read more »

Terungkap! Pelaku Tabrak Lari 10 Orang di Kartasura Ternyata MabukTerungkap! Pelaku Tabrak Lari 10 Orang di Kartasura Ternyata MabukPengendara mobil Honda Mobilio ternyata dalam keadaan mabuk saat melakukan tabrak lari beruntun dari underpass Makamhaji sampai RS UNS, Kartasura, Sukoharjo.
Read more »

10 Berita Terpopuler: Keracunan di Solo, Tabrak Lari di Sukoharjo10 Berita Terpopuler: Keracunan di Solo, Tabrak Lari di SukoharjoUlasan tentang kejadian keracunan di Pucangsawit, Jebres, Solo menjadi berita terpopuler di Solopos.com, Senin (2/5/2022).
Read more »

TKW Korban Tabrak Lari di Malaysia di Pulangkan ke IndonesiaTKW Korban Tabrak Lari di Malaysia di Pulangkan ke IndonesiaSeorang pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban tabrak lari di negara Malaysia dan harus diamputasi di bagian kakinya dipulangkan ke Indonesia.
Read more »

Mengantuk, Pengemudi Minibus Hilang Kendali dan Tabrak Warung Warga di Gianyar BaliMengantuk, Pengemudi Minibus Hilang Kendali dan Tabrak Warung Warga di Gianyar BaliSebelumnya, mobil ini mengangkut penumpang yang akan berwisata sepeda.
Read more »



Render Time: 2025-04-06 23:05:07