MA tolak gugatan soal aturan kekerasan seksual oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat
) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permohonan uji materi itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat.
“Kita bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang dalam keterangannya, pada Senin .
Menurutnya, Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.