MA menyatakan tindakan Mujono bukanlah perbuatan korupsi.
Kasus bermula saat Mujono selaku kades mengusulkan pembuatan kios untuk warga bisa berjualan. Rencananya, kios dibangun di atas tanah desa dengan pelaksana kepala dukuh, Suroto.
Dalam waktu singkat, kios terjual. Pembeli membeli dengan cara mencicil. Namun belakangan aparat menyidik kasus pembangunan kios itu dan Mujono diproses secara hukum dan diadili.Pada 3 Juli 2018, PN Yogyakarta memutuskan Mujono bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengamat Nilai Jaksa Agung Sepelekan Kasus Korupsi Soal Nominal Rp 50 Juta |Republika OnlinePernyataan Jaksa Agung berpotensi memunculkan budaya korupsi baru di bawah Rp 50 juta
Read more »
Sesat Pikir Jaksa Agung Soal Ganti Rugi Korupsi di Bawah Rp 50 Juta - Editorial - koran.tempo.coPernyataan Jaksa Agung bahwa pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta tak perlu dihukum dan cukup mengembalikan kerugian negara menyesatkan. Jangan samakan koruptor yang serakah dengan orang miskin yang mencuri agar bisa makan. Editorial KoranTempo
Read more »
Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Cukupkah Dituntaskan dengan Hanya Mengembalikannya?Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar bahwa tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara menuai kontroversi. Apakah itu berarti koruptor kecil dimaafkan? Polhuk AdadiKompas arya2angga
Read more »
Kisah Sekeluarga di Klaten Tak Punya Tetangga Gegara Proyek TolSekeluarga di Dusun Ngentak, Desa Kranggan, Polanharjo, Klaten kini jadi satu-satunya yang tersisa di RT 14 RW 5 kawasan tersebut karena dampak proyek tol.
Read more »