Menurut majelis hakim, persyaratan remisi tidak boleh membeda-bedakan. Sebab, bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Lalu, harus mempertimbangkan dampak overcrowded di penjara.
SEJUMLAH aturan terkait ketentuan yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dicabut Mahkamah Agung . Berbagai aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"PUTUSAN: KABUL HUM ," demikian bunyi putusan tersebut seperti disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat .Majelis yang memutus perkara terebut diketuai hakim Supandi, dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan model restorative justice.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Respons KPKKPK memahami pembinaan terhadap narapidana korupsi memang kewenangan Kemenkumham tetapi harus diingat korupsi adalah kejahatan luar biasa. Mahkamah Agung (MA) membatalkan...
Read more »
Rio de Janeiro Cabut Kewajiban Bermasker di Lokasi OutdoorKami akan mulai mengendurkan aturan mengenakan masker di luar ruangan. Hal ini layak dirayakan.'
Read more »
Dinkes Riau Ancam Cabut Izin Klinik tak Patuhi Tarif PCR |Republika OnlineUntuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tes PCR Rp 300 ribu.
Read more »
Kisah 'Tukang Galon' yang Geser Jack Ma Jadi Orang Terkaya, Dulu Tukang KayuZhong Shanshan terpaksa berhenti sekolah di usia 12 tahun kemudian sempat menjadi tukang bangunan dan tukang kayu selama 10 tahun.
Read more »