Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut terima suap dari Rijatono secara bertahap.
PEMBERIAN uang kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilakukan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka secara bertahap. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Rijatono Lakka. Dia didakwa memberikan suap ke Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850.
Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama yakni sebesar Rp1.000.000.000 dan yang kedua Rp34.429.555.850."Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018 sampai 2023," ucap Wawan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terduga Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jalani Sidang Perdana Hari IniRijatono Lakka diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.
Read more »
Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 MiliarDirektur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan perbaikan aset.
Read more »
Seusai Dilantik, Kepala Kesbangpol Papua Barat Tancap GasMemasuki agenda Politik, Kesbangpol Papua Barat merombak struktur kepemimpinan sesuai arahan Pj Gubernur Papua Barat.
Read more »
Hari ini, Penyuap Lukas Enembe Dengarkan DakwaannyaRijatono Lakka, penyuap gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Tipikor.
Read more »
Penyuap Lukas Enembe Tidak Mengajukan EksepsiRijatono Lakka tidak mengajukan ekspsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Read more »
Ratusan Guru P3K Gerebek Kantor Gubernur Papua Barat, Tuntut Bayarkan Gaji Selama 9 Bulan!Ratusan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di Papua Barat menggelar demo, mempertanyakan gaji mereka yang belum dibayarkan...
Read more »