Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima informasi dari pihak kejaksaan tentang ekseskusi pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang L
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang eksekusi tersebut, namun ia menyebut bahwa eksekusi merupakan kewenangan jaksa.
“Sudah ada infonya. Namun soal eksekusi putusan itu kewenangan Jaksa. Biar Jaksa yang sampaikan,” jelasnya melalui pesan tertulis, Sabtu dikutip dari laporan jurnalisMenjawab pertanyaan tentang waktu koordinasi terakhir yang dilakukan oleh LPSK dengan pihak kejaksaan, Edwin menyebut, awal pekan ini.Koordinasi tersebut, lanjut Edwin berkaitan dengan lokasi atau penempatan Richard dalam menjalani hukuman pidananya.
Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena baik dari pihak Richard maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Pemindahan lokasi penahanan Richard Eliezer dari rutan Bareskrim ke lembaga pemasyarakatan akan dilakukan paling lambat delpan hari setelah vonis dinyatakan inkrah.Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Richard, kasus pembunuhan itu juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kabaharkam Sebut Putusan Etik Richard Eliezer Sudah Adil, Ini PertimbangannyaMenurut Arief, Richard Eliezer berada dalam kekuasaan Ferdy Sambo sebagai sopir yang harus berada dalam relasi kuasa selama 24 jam.
Read more »
Sidang Usai, Ronny Talapessy ke Richard Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Sudah SelesaiRichard Eliezer telah menerima vonis sanksi demosi selama satu tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam persidangan, Richard juga wajib meminta maaf.
Read more »
Polri: Sanksi Demosi 1 Tahun Richard Eliezer Berlaku Sejak Diputuskan dan DitandatanganiPutusan demosi itu mulai berlaku lantaran Richard Eliezer telah menerima dan tidak mengajukan banding atas sanksi etik yang diterimanya.
Read more »
Justice Collaborator Richard EliezerSempat ragu-ragu di awal kasus, Richard belakangan bersedia mengungkap kejadian sesungguhnya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan dalam mengubah sikap Richard ini. MajalahTempo
Read more »
Soal Hasil Sidang Etik, Kompolnas Singgung Kejujuran Richard EliezerBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan tetap dapat melanjutkan karirnya sebagai anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan sidang kode etik.
Read more »
Bharada Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya?Dilansir dari situs resmipolri.go.id, sanksi Demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Read more »