LPSK menyatakan siap menerima Richard Eliezer setelah menjalani masa tahanan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap menerima Richard Eliezer setelah menjalani masa tahanan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
LPSK menilai, bergabungnya Eliezer akan memudahkan LPSK dalam memberikan perlindungan setelah Eliezer bebas.Nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri usai divonis satu setengah tahun penjara akan ditentukan dalam sidang kode etik. Jika dari hasil sidang etik Eliezer tak dipecat Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap sang penguak fakta bisa bergabung dengan LPSK atas izin Kapolri.
Selain dapat berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban lain, LPSK juga menilai bergabungnya Eliezer memudahkan LPSK melindunginya sebagai justice collaborator.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
LPSK Buka Kesempatan Bagi Richard Eliezer Bergabung, Edwin Partogi: Kami Membuka Diri!Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Read more »
LPSK Bersyukur Jaksa Tak Banding Vonis Richard EliezerLPSK Bersyukur Kejaksaan Republik Indonesia, tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara
Read more »
LPSK Tetap Lindungi Richard Eliezer Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara |Republika OnlineLPSK menilai Eliezer tetap membutuhkan perlindungan termasuk di dalam lapas.
Read more »